Kamis, 11 Juni 2009

Penyuluh Pertanian Tagih Janji Gubernur


Penyuluh Pertanian Tagih Janji Gubernur
Kamis, 11 Juni 2009 02:55:04
Kirim-kirim Print version


Sekretaris Koordinator THL PPL se-Provinsi, Alidin SP mengatakan jika THL PPL dalam kontrak kerjanya yang dilakukan dengan pemerintah pusat, dalam satu tahun hanya dibayar sepuluh bulan melalui APBN. Gubernur menjanjikan jika gaji 2 bulan yang tidak dianggarkan melalui APBN, akan dibayar melaui APBD. Janji itu sering kali diucapkan kepada kami supaya kami bekerja maksimal. Tapi pada kenyataannya hingga saat ini belum terealisasi, katanya.

Selama ini kata Alidin, THL PPL melakukan wajib kerja di lapangan selama 12 bulan. Sehingga sudah merupakan kewajiban gubernur membayar gaji itu. Jika tidak pernah janji sih tidak masalah. Tapi masalahnya, gub telah berjanji saat kita mengikuti pembekalan. Janji itu harus ditepati, katanya.

Selain persoalan gaji, menurut Alidin, THL PPL yang menjadi ujung tombak pembinaan petani di Bengkulu itu juga meminta kejelasan status. Sehingga, kontrak kerja terhadap THL PPL tidak hanya selama 30 bulan saja. Kalau bisa kontrak ini terus berlanjut. Kalau sudah selesai kontraknya, mau dikemanakan lagi kita, ucapnya.

Untuk diketahui, di Bengkulu sendiri saat ini terdapat 415 orang THL PPL. Setiap THL PPL lulusan strata satu (S1) mendapat gaji Rp 2 juta/bulan, Diploma III Rp 1,5 juta/bulan dan SMA Rp 1,1 juta/bulan.

Sementara itu Wakil Gubernur HM Syamlan Lc tidak bisa memutuskan permintaan THL PPL itu. Sebab yang mempunyai kebijakan itu adalah gubernur. Namun, dalam pertemuan itu, Wagub hanya memberikan motivasi kepada THL PPL suapaya dalam melakukan tugasnya sebagai pembina petani dapat dilakukan dengan ikhlas dan sungguh-sungguh. Sebab kerja seperti itu merupakan bagian dari dakwah karena memberikan pendidikan. Dengan demikian para petani dapat mendapatkan hasil yang memuaskan. (100)

Tidak ada komentar: